JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota ditunda dari yang sebelumnya direncanakan pada 13 November 2021.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (12/11/2021).
"Hasil rapat rencana akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November besok, pada rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Sambodo.
Baca juga: Masa Berlaku Sertifikat Uji Emisi Kendaraan Hanya Satu Tahun
Alasan penundaan penerapan sanksi tilang karena lokasi atau bengkel uji emisi dinilai belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan baik mobil dan motor yang ada khususnya di Jakarta.
Sambodo mengatakan, butuh bengkel dengan layanan uji emisi mobil dan motor yang banyak sebelum menerapkan sanksi tilang ini.
"Dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk roda 4. 1.400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia (di atas) 3 tahun yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," kata Sambodo.
Baca juga: Uji Emisi pada Mobil dan Motor, Ini Cara dan Alat yang Digunakan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.