Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan ProDem soal Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR Ditolak Polisi

Kompas.com - 15/11/2021, 17:44 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) mengatakan bahwa laporan kepolisian yang dilayangkannya terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir ditolak.

ProDem diketahui mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021) untuk melaporkan Luhut dan Erick terkait bisnis polymerase chain reaction (PCR) dalam rangka penanganan Covid-19.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule mengatakan, pihaknya diminta mengajukan surat pemberitahuan terlebih dahulu jika ingin membuat laporan kepolisian.

"Baru kali ini orang mau laporan disuruh bikin surat dulu. Surat itu ditujukan ke pimpinan menurut mereka. Pimpinan ya Kapolda. Kami disuruh membuat surat terlebih dahulu," ujar Iwan kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Hendak Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Bisnis Tes PCR, Luhut B Pandjaitan: Silakan Diaudit Saja

Iwan mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan kepolisian meminta ProDem untuk terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan tersebut.

Pasalnya, belum pernah ada prosedur yang mewajibkan setiap warga melayangkan surat pemberitahuan jika ingin membuat laporan kepolisian.

"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan.

Meski begitu, kata Iwan, ProDem tetap akan berupaya melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan keterlibatan keduanya dalam bisnis tes PCR.

"Kami harus terus cari keadilan. Kalau di sini tidak bisa, ya kami akan laporkan ke Mabes Polri," kata Iwan.

Baca juga: Bakal Dilaporkan soal Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data, Jangan Pakai Perasaan

Iwan meyakini bahwa Luhut maupun Erick telah melakukan tindakan kolusi dan nepotisme dalam hal pengadaan tes PCR untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

"Kan sudah jelas bahwa Luhut itu sudah mengakui bahwa dia memiliki saham di PT GSI. Dia selaku penyelenggara negara, di situ ada unsur nepotisme, kolusi, bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR," ungkap Iwan.

"Sama juga Erick Tohir, kalau Yayasan Adaro Bangun Negeri, di mana kakak kandungnya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR," sambungnya.

Iwan Sumule sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja

Menurut Iwan, pasal tersebut dapat menjerat Luhut dan Erick yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com