DEPOK, KOMPAS.com - Niat membantu MH, rekannya untuk menagih utang, seorang pria berinisial FAS justru dihajar oleh pelaku berinisial FS.
Kapolsek Sawangan AKP Meltha Mubarak mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialami FAS terjadi pada Minggu (7/11/2021) pagi.
Saat itu, FAS pergi bersama MH ke rumah pelaku FS di kawasan Curug, Bojongsari. Di rumah FS, ternyata sudah ada pelaku lainnya berinisial AR.
Baca juga: Dosen Babak Belur Dikeroyok Massa, Diduga Cabuli 15 Bocah
AR saat itu sudah menyiapkan besi panjang. Pada saat korban bertemu FS untuk menagih utang, percekcokan terjadi.
Pelaku membabi buta menganiaya korban FS.
"Akibat kejadian ini, korban belum sadarkan diri alias koma," kata Meltha dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Adapun utang yang ditagih sebesar Rp 5 juta. Utang tersebut sudah lima bulan tak dibayar.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan tidak jauh dari TKP dan tidak lama dari kejadian tersebut," kata Meltha.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.