JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyesalkan rendahnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
UMP Jakarta tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun 2021.
Nining menilai, rendahnya kenaikan UMP ini akibat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI.
"Memang struktur masalah dalam persoalan upah ini karena negara melepas tanggungjawab untuk melindungi pekerja mendapatkan kehidupan yang layak. Ini masuk dalam satu regulasi, yakni UU Cipta Kerja," kata Nining saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/11/2020).
Baca juga: Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935
Nining menjelaskan, dengan adanya aturan UU Cipta Kerja, maka UMP tidak lagi diukur berdasarkan standar kebutuhan hidup layak.
Upah minimum justru diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Ini dapat dilihat dari salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Pemerintah memang secara sistematis telah membuat regulasi yang ingin menekan upah buruh yang serendah-rendahnya," kata Nining.
Akibat aturan-aturan itu, maka kepala daerah tak bisa berbuat banyak. Seluruh Pemda akhirnya menekan kenaikan upah seminim mungkin karena mengikuti aturan yang ada.
Nining menyayangkan kondisi ini terjadi di masa pandemi Covid-19.
"Masa pandemi ini jutaan buruh sudah menjadi korban. Belum lagi buruh magang, kontrak, outsourcing, alih daya, yang tidak punya hubungan kerja tetap, menjadi semakin rentan," kata dia.
Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh
Nining juga menilai program yang ditawarkan Anies untuk menyediakan kebutuhan hidup murah di Jakarta tidak bisa menjadi solusi.
Anies mengatakan, kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah mengumumkan kenaikan UMP, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Naik, Apakah Gaji PNS DKI Juga Naik?