Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja

Kompas.com - 22/11/2021, 13:45 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyesalkan rendahnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

UMP Jakarta tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun 2021.

Nining menilai, rendahnya kenaikan UMP ini akibat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI.

"Memang struktur masalah dalam persoalan upah ini karena negara melepas tanggungjawab untuk melindungi pekerja mendapatkan kehidupan yang layak. Ini masuk dalam satu regulasi, yakni UU Cipta Kerja," kata Nining saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/11/2020).

Baca juga: Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935

Nining menjelaskan, dengan adanya aturan UU Cipta Kerja, maka UMP tidak lagi diukur berdasarkan standar kebutuhan hidup layak.

Upah minimum justru diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Ini dapat dilihat dari salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Pemerintah memang secara sistematis telah membuat regulasi yang ingin menekan upah buruh yang serendah-rendahnya," kata Nining.

Akibat aturan-aturan itu, maka kepala daerah tak bisa berbuat banyak. Seluruh Pemda akhirnya menekan kenaikan upah seminim mungkin karena mengikuti aturan yang ada.

Nining menyayangkan kondisi ini terjadi di masa pandemi Covid-19.

"Masa pandemi ini jutaan buruh sudah menjadi korban. Belum lagi buruh magang, kontrak, outsourcing, alih daya, yang tidak punya hubungan kerja tetap, menjadi semakin rentan," kata dia.

Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh

Nining juga menilai program yang ditawarkan Anies untuk menyediakan kebutuhan hidup murah di Jakarta tidak bisa menjadi solusi.

Anies mengatakan, kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah mengumumkan kenaikan UMP, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Naik, Apakah Gaji PNS DKI Juga Naik?

Halaman:


Terkini Lainnya

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com