JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat, akan memeriksa perusahaan pinjaman online (pinjol) terkait kasus percobaan bunuh diri di kawasan ruko apartemen di Meruya Ilir, Srengseng, Kembangan.
Sebelumnya, seorang pria berinisial H (25), berniat bunuh diri dengan cara hendak melompat dari ruko lantai 4 di kawasan tersebut pada Minggu (21/11/2021) sore.
"Saya sudah lapor ke pimpinan tentang pinjolnya itu apa memang legal atau ilegal, kami sedang mencari info tentang itu," jelas Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Alasan Pria di Kembangan Hendak Bunuh Diri, Punya Utang Pinjol Rp 90 Juta
Namun demikian, Khoiri mengaku belum mendapat informasi lebih jauh terkait perusahaan pinjol tersebut, termasuk nominal awal pinjaman H.
"Kita selidiki, tapi sampai saat ini orangnya belum mau terbuka. Saya belum secara detail tanyakan berapa awalnya dia pinjam. Karena kemarin kan situasinya masih dalam keadaan linglung," kata dia.
H hendak mengakhiri hidupnya karena kerap diteror pihak perusahaan pinjol.
Menurut Khoiri, pria itu memiliki utang di perusahaan pinjol hingga sekitar Rp 90 juta. Untuk membayar utang dari pinjol, H sempat mencoba peruntungan melalui judi online.
"Yang bersangkutan ingin mencari (uang) secara instan dengan cara berjudi online, tapi tidak pernah dapat," ucap Khoiri dalam keterangannya, Minggu.
"Sehingga yang bersangkutan frustasi karena sering ditelepon, diteror, oleh orang-orang (dari perusahaan) pinjol," sambungnya.
Baca juga: Petugas Berhasil Bujuk Pria yang Hendak Bunuh Diri di Kembangan, Begini Cerita Saksi
Khoiri menuturkan, awalnya korban bersama dengan seorang temannya tengah nongkrong di lantai 4 gedung di Meruya Ilir.
Di sana, korban menyerahkan ponselnya kepada saksi. Kemudian, saksi yang hendak turun dari lantai tersebut kaget saat melihat korban yang sudah berada di balkon gedung tersebut.
"Saksi meminta tolong ke kepala toko, sekaligus saksi dua, membujuk pelaku yang hendak lompat bunuh diri," ucap Khoiri.
Polri sebelumnya menyampaikan, masyarakat kini tidak perlu lagi melaporkan kasus terkait pinjaman online ilegal ke Mabes Polri di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktur Tipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke polres dan polda setempat.
"Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat. Jadi bisa di polres, polda, tidak usah selalu ke Mabes (Polri)'" kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?