JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran sejumlah aktivitas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), berimbas pada meningkatnya volume kendaraan di jalan raya.
Alhasil, kemacetan lalu lintas kembali terjadi di sejumlah ruas jalan wilayah DKI Jakarta dalam beberapa waktu belakangan.
"Volume arus lalu lintas memang sudah mendekati normal," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Berdasarkan data yang diketahui Sambodo, volume kendaraan di wilayah Ibu Kota naik hingga 40 persen selama beberapa pekan terkahir.
Baca juga: Kadisdik DKI: Semua Sekolah di Jakarta Sudah Gelar PTM Terbatas
Di beberapa titik, kata Sambodo, volume kendaraan bahkan naik hingga 80 persen dan menyababkan kemacetan arus lalu lintas.
"Minggu-minggu kemarin itu sekitar 40 persen bahkan di beberapa titik sudah 80 persen kenaikan. Sehingga memang Jakarta sudah mulai macet di mana-mana," ungkap Sambodo.
Sambodo berpandangan, salah satu penyebab naiknya volume kendaraan adalah pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya dibatasi atau bahkan tidak boleh dilakukan.
Kondisi tersebut juga menjadi alasan kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap kendaraan di sejumlah ruas jalan.
Baca juga: Semua Perusahaan di Jakarta Wajib Berlakukan Skala Upah Mulai 2022
"Tentu ini menjadi konsekuensi logis yang tidak bisa kita hindarkan, seiring dengan penurunan PPKM di Jakarta," kata Sambodo.
"Kita sudah mulai normal lagi, sehingga terjadi kepadatan. Itu sebabnya kita masih mengaktifkan 13 kawasan ganjil-genap, termasuk di (titik) kerumunan," pungkasnya.
Sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, kemacetan menjadi hal biasa di jalanan Jakarta.
Jalanan kemudian lengang setelah pandemi terjadi pada Maret 2020. Aturan bekerja dari rumah diterapkan.
Setelah Jakarta berada dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, sejumlah aktivitas warga diizinkan.
Salah satu pelonggaran yang diberikan yaitu bekerja dari kantor sektor non-esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Baca juga: PO Bus Terminal Kampung Rambutan Berharap Tak Ada Lockdown Saat Libur Nataru
Dampaknya, banyak perusahaan yang kembali mewajibkan sebagian pegawainya bekerja dari kantor.