BOGOR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berantai Rian (21) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Persidangan yang diketuai oleh Christina Simanullang dan dua hakim anggota yaitu Yulinda Trimurti dan Siti Suryani menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap dua perempuan berinisial DS dan EL pada 25 Februari dan 10 Maret 2021.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran Herman mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.
"Tuntutan 14 tahun, vonis 13 tahun," kata Amran, saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Membunuh karena Benci Perempuan, Rian Si Pembunuh Berantai di Bogor Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Amran menuturkan, pengurangan vonis itu diberikan lantaran hakim menilai terdakwa telah berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, sambung Amran, terdakwa juga memperlihatkan sikap baik sehingga memperlancar proses persidangan.
"Terdakwa tidak melakukan banding dan menerima hasil vonis ini," sebut Amran.
MRI alis Rian adalah pelaku pembunuhan terhadap dua orang perempuan asal Bogor berinisial DS dan EL.
Kasus pembunuhan itu sempat ramai di publik karena dilakukan secara beruntun dan acak.
Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan, kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku memiliki perilaku layaknya seperti seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam serial film killer.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Berantai di Bogor, Berkenalan di Medsos, Rian Tidak Jera dan Nikmati Bunuh Korban
Pembunuhan pertamanya dilakukan kepada seorang gadis berinisial DS (18). Jasad DS ditemukan pada Kamis (25/2/2021).
Korban dibunuh dengan cara dicekik. Jasadnya lalu dimasukan ke dalam kantong plastik sampah dengan kondisi kedua kaki terikat.
Oleh pelaku, mayat korban dibuang di depan toko bangunan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Aksi pelaku kemudian berlanjut. Selang dua minggu dari pembunuhan pertamanya, ia lalu menghabisi nyawa EL (23).
Mayat EL ditemukan di sebuah area perkebunan kosong di wilayah Megamendung, Puncak, Bogor, pada Rabu (10/3/2021) dengan kondisi yang mengenaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.