BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan akan menyampaikan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) versi serikat buruh ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara pihak pemerintah dengan perwakilan buruh.
Dari pertemuan tersebut disepakati rekomendasi dari buruh yang akan disampaikan adalah naik 7,8 persen, berbeda jauh dengan yang telah disampaikan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi sebesar 0,71 persen.
"Kita menyampaikan aspirasi lah, masa sih pemerintah gak mau menyampaikan aspirasi. Kita kan situasinya bagaimana ya menginginkan adanya produktivitas semuanya," ujar Ika saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Bekasi, kamis (25/11/2021).
Baca juga: Bertemu Disnaker Usai Demo, Serikat Buruh Kota Bekasi Rekomendasikan UMK Naik 7,8 Persen
Ika melanjutkan, setelah disetujui oleh Wali Kota Bekasi, pihaknya langsung memberikan rekomendasi tersebut ke Disnaker Provinsi Jabar.
"Hari ini langsung. Berangkat staf saya. Langsung disampaikan," ujarnya.
Meski telah mengusulkan ke pemerintah provinsi, dirinya tidak menjamin UMK yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Pada saat diusulkan nanti yang menjadi kewenangan kan adalah Gubernur," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengusulkan untuk menaikan UMK tahun 2022 sebesar 0,71 persen.
"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).
Ika mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK.
"Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita," ujarnya.
Sementara itu, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Pasalnya, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.
"Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.
Ika melanjutkan, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
”Jadi tidak semata-mata semaunya, kan ada rumusan,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.