JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar buruh tidak lagi menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Menurut Riza, kewenangan untuk menentukan besaran UMP bukan berada di Pemprov DKI Jakarta.
"Kewenangan (kenaikan UMP) regulasi itu adanya bukan di Pemprov, (tetapi) ada aturan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/11/2021) malam.
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan DPR?
Riza mengatakan, meski tak mampu menaikan UMP karena kendala regulasi, Pemprov DKI Jakarta siap mencarikan solusi lain untuk kepentingan pengusaha dan bruh.
"Tunggu saja kami sedang mencari terobosan-terobosan untuk mencari solusi dengan pemerintah pusat," tutur dia.
Riza juga menyebut, kenaikan UMP DKI Jakarta disusun bukan dengan kemauan pengusaha atau pemerintah saja.
Sudah ada rumusan yang mengatur keputusan tersebut dibuat sehingga angka UMP DKI Jakarta 2022 naik 0,8 persen atau Rp 37.749 dibandingkan pada 2021.
"Kami hanya memasukan angkanya inflasi dan sebagainya. Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," tutur Riza.
Baca juga: Ada Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, KSPI Minta Gubernur Cabut Penetapan UMP 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.