Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Desak SK Penetapan UMP Jakarta 2022 Dicabut, Anies Jawab Begini

Kompas.com - 29/11/2021, 15:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal tuntutan buruh agar ia mencabut surat keputusan (SK) soal penetapan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935.

Anies mengaku belum dapat mencabut SK tersebut. SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.

"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.

Baca juga: Kepada Massa Buruh, Anies Mengaku Terpaksa Tetapkan UMP DKI 2022 Naik Hanya Rp 37.749

Kepada massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin, Anies mengaku terpaksa meneken SK tentang UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.

Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, karena didasarkan pada penghitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies di hadapan massa.

Baca juga: Temui Pedemo, Anies Setuju dengan Serikat Pekerja: Kenaikan UMP 2022 Terlalu Kecil

Anies mengaku sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.

Oleh karena itu, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta agar formula penghitungan UMP disesuaikan.

"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Oleh karna itu kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan," sebut Anies.

"Jadi itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan. Kita berkeinginan agar di Jakarta, baik buruh maupun pengusaha, merasakan keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut SK penetapan UMP 2022.

Baca juga: Anies ke Kemenaker: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Jauh dari Layak dan Tak Penuhi Asas Keadilan


Hal itu sehubungan dengan hasil uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

KSPI DKI Jakarta mendesak agar penghitungan pengupahan dikembalikan ke metode sebelum era UU Cipta Kerja.

"KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelas Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso, Minggu (28/11/2021).

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com