Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 6 Anggota Pemuda Pancasila Pengeroyok Perwira Menengah Polisi Ditangkap

Kompas.com - 30/11/2021, 19:06 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap lima oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila yang disangka melakukan pengeroyokan terhadap KBO Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat aksi demonstrasi di DPR/MPR RI, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RC. Dengan demikian, total enam tersangka kasus pengeroyokan tersebut.

"Para tersangka yang sudah kami tahan dan kami tetapkan tentu sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan, saat ini ada 5 orang," ujar Zulpan di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Zulpan mengungkapkan, kelima tersangka tersebut AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), serta MBK (23).

Baca juga: Pemuda Pancasila Akui 16 Tersangka Ricuh Demo di DPR/MPR Anggota Aktif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, para pelaku mengejar Karosekali, memukul dan menendangnya bersama-sama.

Polisi masih mendalami motif atau pemicu pengeroyokan terhadap korban.

"Kita ketahui para tersangka ini melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban yang sedang bertugas, tentunya dalam rangka mengamankan pelaksanaan unjuk rasa," ungkap Zulpan.

Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti melengkapi daripada tersangka yang lain. Jadi ini ada penambahan," pungkasnya.

Baca juga: Sudah Pulang dari RS, Polisi yang Dianiaya Anggota Pemuda Pancasila Lakukan Rawat Jalan

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar PP di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis lalu, berakhir ricuh.

Unjuk rasa itu untuk memprotes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota PP yang terlibat aksi anarkistis sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti membawa senjata tajam.

Sebanyak 15 tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca juga: Cari Anggota yang Keroyok Polisi, Pemuda Pancasila: Kalau Ketemu, Kami Serahkan Langsung

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com