JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap lima oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila yang disangka melakukan pengeroyokan terhadap KBO Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat aksi demonstrasi di DPR/MPR RI, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RC. Dengan demikian, total enam tersangka kasus pengeroyokan tersebut.
"Para tersangka yang sudah kami tahan dan kami tetapkan tentu sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan, saat ini ada 5 orang," ujar Zulpan di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Zulpan mengungkapkan, kelima tersangka tersebut AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), serta MBK (23).
Baca juga: Pemuda Pancasila Akui 16 Tersangka Ricuh Demo di DPR/MPR Anggota Aktif
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, para pelaku mengejar Karosekali, memukul dan menendangnya bersama-sama.
Polisi masih mendalami motif atau pemicu pengeroyokan terhadap korban.
"Kita ketahui para tersangka ini melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban yang sedang bertugas, tentunya dalam rangka mengamankan pelaksanaan unjuk rasa," ungkap Zulpan.
Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti melengkapi daripada tersangka yang lain. Jadi ini ada penambahan," pungkasnya.
Baca juga: Sudah Pulang dari RS, Polisi yang Dianiaya Anggota Pemuda Pancasila Lakukan Rawat Jalan
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar PP di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis lalu, berakhir ricuh.
Unjuk rasa itu untuk memprotes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota PP yang terlibat aksi anarkistis sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti membawa senjata tajam.
Sebanyak 15 tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Baca juga: Cari Anggota yang Keroyok Polisi, Pemuda Pancasila: Kalau Ketemu, Kami Serahkan Langsung