Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jerinx Ditahan Lagi Setelah Setengah Tahun Hirup Udara Bebas...

Kompas.com - 02/12/2021, 09:44 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni oleh Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru. Kepolisian telah melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejaksaan.

Dengan begitu, kasus pelanggaran yang menjerat Jerinx saat ini telah bergulir di Kejaksaan dan bakal dipersidangkan dalam waktu dekat.

Menyusul hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menahan Jerinx yang berstatus sebagai tersangka dalam pengancaman kekerasan tersebut.

Jerinx lalu dititipkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Rabu (1/12/2021).

Padahal, Jerinx baru saja bebas dari penjara pada 8 Juni lalu. Ketika itu dia berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan: Baru Bebas, Harus Masuk Lagi...

Jadi tahanan Kejaksaan

Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu sore. Saat itu, penabuh drum band Superman Is Dead itu telah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Didampingi Istrinya, Nora Alexandra, Jerinx langsung digiring petugas menuju ruang tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh mengatakan bahwa kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah polisi melimpahkan kasus yang menjerat kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng, Rabu.

Baca juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Musisi Jerinx Pertimbangan Ajukan Penangguhan Penahanan

Sugeng mengaku tidak mengetahui alasan penahanan terhadap Jerinx usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebab, kliennya tidak ditahan ketika proses penyidikan dan ditetapkan tersangka.

"Tentang alasan penahanan kami tidak jelas. Karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan. Kemudian juga pada saat hari, penyerahan tahap kedua, Jerinx dari Bali juga datang," ungkap Sugeng.

Merasa janggal

Sambil berjalan ke Rutan, Jerinx mengungkapkan bahwa ada suatu kejanggalan dalam penanganan dugaan pengancaman kekerasan yang menjeratnya.

"Ada yang enggak beres," ujar Jerinx sambil berjalan ke ruang tahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com