Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasusnya Dianggap Janggal, Seorang Tersangka Adukan Penyidik Polres Jakpus ke Propam

Kompas.com - 03/12/2021, 12:23 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka dugaan kasus penggelapan berinisial JS mengadukan sejumlah penyidik Polres Metro Jaya Pusat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum JS, Mulkan Let-Let menjelaskan, aduan dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami melanjutkan pengaduan terhadap anggota maupun perwira di Polres Metro Jakarta Pusat, khususnya penyidik dan pembantu penyidik yang menangani perkara terhadap klien kami," ujar, Mulkan saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2021).

Menurut Mulkan, terdapat enam penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang diadukan dia dan kliennya ke Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ibu 72 Tahun di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi karena Persoalan Harta Warisan

Aduan itu telah diterima Propam Polda Metro Jaya sejak November 2021 dan teregistrasi dengan nomor 0022/A.M/S.P/XI/2021.

"Jadi yang kami adukan itu ada enam orang. Semua bertugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," kata Mulkan.

Mulkan menjelaskan, salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus JS adalah ketidakjelasan nama pelapor yang berubah-ubah.

JS sendiri menjadi terlapor atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 November 2021. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik bilang pelaporannya oleh seorang WNA India berinisial PHN. Tetapi ketika berjalan dari keterangan penyidik lain laporan ini dilakukan oleh WNA Cina Mr.XGW," ungkap Mulkan.

Baca juga: Polisi Bakal Olah TKP Kasus Kebakaran Gedung Cyber

Selain itu, lanjut Mulkan, terdapat kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat. Sebab, JS belum pernah diperiksa sejak menjadi terlapor hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami belum pernah dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," ucap Mulkan.

Mulkan mengeklaim, penyidik juga meminta surat kuasa kepada kliennya yang merupakan seorang direktur perusahaan. Penyidik berdalih hal itu untuk mencari tahu sejumlah transaksi terhadap terduga tersangka.

"Selama kami beracara, kami belum pernah menemukan ada penyidik yang meminta kuasa. Jadi, penyidik seolah-olah pengacara," kata Mulkan.

Dihubungi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, bakal memeriksa laporan kasus dugaan penggelapan dan TPPU terhadap JS.

"Saya akan cek dahulu," singkat Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com