JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung penuh kebijakan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, selain mendukung kebijakan tersebut, pihaknya akan membantu pemerintah mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Khususnya menjelang dan pada saat Natal dan Tahun Baru dengan beberapa langkah," ujar Alphonzus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Anies Telanjur Putuskan PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub Bilang Akan Disesuaikan
Alphonzus mengatakan, salah satu langkah yang akan dilakukan pengusaha pusat perbelanjaan yakni meniadakan beberapa agenda menyambut Natal dan Tahun Baru.
"Meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Selain itu, Alphonzus menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan juga akan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan lebih ketat.
"Menerapkan protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan secara lebih ketat, lebih disiplin, dan lebih konsisten," ungkapnya.
Baca juga: Potret Banjir Rob Jakarta, Inikah Awal Mula Tenggelamnya Ibu Kota?
Seperti diketahui, pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa.
"Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.
Baca juga: Cerita Kurir Paket Temukan Ponsel Paspampres lalu Mengembalikan: Bukan Hak Saya
Luhut menjelaskan, keputusan terbaru ini diambil berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.