Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santrinya Usai Mengaji

Kompas.com - 14/12/2021, 15:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi cabul guru agama berinisial MMS (52) di Depok, Jawa Barat, dilakukan usai mengajar mengaji para santri-santrinya.

Aksi bejat itu dilakukan di tempat MMS ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Korbannya adalah santri dari MMS sendiri.

"Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai magrib. Itu ada ruang di masjelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," ujar Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021).

Zulpan mengatakan, saat beraksi, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak melawan dan mau melakukan perbuatan cabul.

"Pelaku kalau kita melihat profilnya, dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yg sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," kata Zulpan.

Baca juga: Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap pria berinisial MMS (52) yang merupakan guru agama karena diduga mencabuli 10 santri perempuan.

Zulpan mengatakan, pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober-Desember 2021.

Para korban sendiri berusia 10-15 tahun.

"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk hingga mengintimidasi korban agar mau mengikuti kehendaknya.

"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pencabulan oleh Guru Agama di Depok, Korban 10 Orang Santri

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com