JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut tidak ada pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya sepulang dari Turki.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan menjalani karantina kesehatan di rumah.
Hal itu merujuk Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun Mulan Jameela, istri Dhani, merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena istrinya Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Mulan Jameela-Ahmad Dhani Karantina di Rumah Sepulang dari Turki, Tak Langgar Aturan
Kuasa hukum Ahmad Dhani Ali Lubis juga menegaskan kliennya telah mengikuti ketentuan karantina sesuai ketetapan pemerintah. Menurut dia, Ahmad Dhani dan keluarga melakukan karantina di sebuah tempat pribadi mereka.
"Info terakhir yang saya dapat lebih kepada di villa pribadi ya," ujar Ali Lubis.
Baca juga: Bantahan Kuasa Hukum soal Ahmad Dhani dan Keluarga Tak Karantina Sepulang dari Turki
Bagaimana faktanya?
Merujuk SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, faktanya tidak ada aturan yang mengatur mengenai anggota DPR atau pejabat mendapat keistimewaan karantina mandiri di rumah atau kediaman pribadi.
Karantina mandiri di kediaman masing-masing dalam SE itu hanya berlaku bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di
Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama 10 x 24 jam," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal Isu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Karantina Sepulang dari Turki
Tak adanya kekhususan bagi anggota DPR untuk karantina di rumah juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Dante mengatakan, semua pihak harus menjalani karantina 10 hari di tempat karantina yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik. Tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," kata Dante seperti dilansir Antara.
Bahkan Dante menegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China juga melakukan karantina kesehatan selama sepuluh hari.
"Jadi tanpa pengecualian," kata Dante.
Baca juga: Tanggapi Isu Mulan Jameela, Wamenkes: Wajib Karantina 10 Hari Tanpa Pengecualian