Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Curian Dibelikan Emas, Polisi Tawarkan Pinjam Barang Bukti untuk Pengobatan Ayah Korban

Kompas.com - 18/12/2021, 06:08 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengusulkan untuk menawarkan prosedur pinjam pakai barang bukti kepada korban pencurian di Masjid As Syifa RS Harapan Kita, Jakarta Barat.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, hal ini mengingat kondisi korban yang sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan ayahnya.

"Nanti kami berkoordinasi dengan jaksa terkait barang bukti yang memiliki nilai seperti emas kan berharga. Barang yang bisa membantu korban untuk operasi orangtuanya. Kita koordinasikan dulu ke penyidik kita pinjam pakaikan," kata Niko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Selain Curi Tas di Masjid RS Harapan Kita, Pelaku Juga Bawa Kabur Helm di Parkiran

Diketahui, korban Lia Wati (33) harus kehilangan uang tunai Rp 8 juta untuk biaya pengobatan Ayahnya yang sedang menjalani pemeriksaan untuk operasi jantung di sana.

Selain uang tunai, di dalam tas tersebut, Lia juga kehilangan sejumlah barang berharga, seperti dompet, ponsel, dan kunci.

Setelah mencuri uang tersebut, pelaku berinisial A kemudian membelanjakan uang itu menjadi sejumlah barang.

"Diamankan juga stik biliar, ada ban, dan kalung emas nilainya di kuitansi Rp 2.660.000. Barang-barang ini adalah hasil pembelian dari uang tunai korban yang dicuri pelaku," lanjut Niko.

Sebelumnya diketahui, Lia dan keluarganya yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, sengaja beristirahat di masjid lantaran tidak ada biaya penginapan.

Baca juga: Velg Kuning Motor Terekam CCTV, Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Pencurian di Mushala RS Harapan Kita

"Karena kebetulan RS jauh dan biaya untuk keuangan juga susah, maka mereka tidur di masjid sebagaimana arahan dari RS, karena memang mereka tidak ada biaya untuk menyewa tempat tinggal," kata Niko.

Adapun polisi telah menangkap pelaku di kamar indekosnya di Pedongkelan, berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman kamera CCTV.

Pelaku berinisial A diketahui merupakan mantan relawan ambulans Covid-19 di rumah sakit itu. Selain itu, A juga merupakan residivis kasus penjambretan pada 2010 silam.

Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com