JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian diperiksa Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2021).
Untuk diketahui, kedua orang tersebut dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
"Pemeriksaan lancar. Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab sesuai dengan bukti-bukti yang saya kumpulkan," ujar Husin kepada wartawan, Senin malam.
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA
Husin menjelaskan, dia melaporkan Eggi dan Bahar karena mereka memberikan penjelasan berbeda kepada publik soal pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
"Pak Dudung hanya menjelaskan cara dia berdoa. Dia (Dudung) bilang, 'Saya pakai bahasa Indonesia saja karena Tuhan kita bukan orang Arab,'" ujar Husin.
Menurut Husin, tindakan kedua terlapor menyesatkan masyarakat dan menimbulkan rasa kebencian terhadap Dudung.
"Statement Pak Dudung ini apa salahnya? Karena kan memang benar Tuhan kita bukan orang Arab," jelas Husin.
Baca juga: Polisi Terima Dua Laporan terhadap Bahar bin Smith, terkait SARA dan Hina Penguasa
"Yang jadi masalah ketika Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith pelintir bahasanya Pak Dudung, seolah-olah Pak Dudung setarakan antara manusia dan tuhan," sambungnya.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Husin mengaku melampirkan sejumlah bukti ujaran kebencian yang dilakukan Eggi bersama Bahar.
"Ada screenshoot, link, dan video yang saya masukkan ke USB sebagai barang bukti," pungkasnya.
Baca juga: Bersama Bahar bin Smith, Eggi Sudjana Juga Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin.
Zulpan berujar, Eggi bersama Bahar dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Deretan Kasus Bahar bin Smith Sebelum Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA...
Kemudian, pada 17 Desember 2021, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Bahar atas kasus serupa dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," ujar Zulpan.
"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusahan dan SARA," sambungnya.
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.