JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, batal diberlakukan mulai 20 Januari 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kebijakan ganjil genap tersebut sejak awal memang baru sebatas wacana dan belum sempat diputuskan berlaku.
Baca juga: Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Akses Tempat Wisata di Depok Saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Enggak jadi (diberlakukan), batal. Itu kan baru wacana, belum diputuskan tapi viral di media sosial empat ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Menurut Argo, aturan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat bersifat situasional. Penerapan kebijakan tersebut harus melihat kondisi lonjakan mobilitas kendaraan di lapangan.
Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga memerlukan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Sejauh ini, kata Argo, Polda Metro Jaya baru mendapatkan informasi bahwa rencana pembatasan mobilitas warga baru akan dilakukan sebelum dan sesudah malam pergantian tahun.
"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa," kata Argo.
"Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewacanakan penerapan ganjil genap di empat ruas tol pada libur Nataru nanti.
Baca juga: Ini Ucapan yang Bikin Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Rencananya, terdapat empat jalan tol akan berlakukan sistem ganjil genap mulai 20 Desember 2021 sampai 2 januari 2022.
Keempat jalan tol tersebut di antaranya Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menekan mobilitas masyarakat selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.