Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Pulang Wisata dari Luar Negeri Tak Boleh Karantina di Wisma Atlet, Ini Ketentuannya...

Kompas.com - 21/12/2021, 14:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (20/12/2021), sebuah video yang viral menunjukkan antrean WNI yang menumpuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Video tersebut direkam oleh seorang perempuan yang baru pulang berwisata dari luar negeri. Dalam video itu, perempuan tersebut menyatakan ia berhak untuk menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta pun merespons video viral itu. Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan perempuan tersebut tak berhak untuk menjalani karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Aturan Karantina bagi WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri

Lantas seperti apa kriteria pelaku perjalanan dari luar negeri yang berhak menjalani karantina di Wisma Atlet?

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, hanya kelompok terentu yang diperbolehkan menjalani karantina di Wisma Atlet tanpa dipungut biaya.

Mereka yang berhak menjalani karantina di Wisma Atlet ialah pekerja migran indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Namun demikian, untuk sementara waktu, karantina untuk ketiga kelompok tersebut sebagian dialihkan ke Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebabnya, saat ini Wisma Atlet Kemayoran tengah memberlakukan lockdown akibat ditemukannya varian Omicron dari pasien Covid-19 di sana.

Baca juga: Daftar Hotel Karantina di Jakarta dan Rincian Biayanya

Sementara itu, WNI yang baru pulang berwisata tak termasuk dalam kelompok yang berhak menajalani karantina di Wisma Atlet.

Adapun WNI yang baru pulang berwisata dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina di hotel yang telah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kementerian Kesehatan (untuk DKI Jakarta), dan Dinas Kesehatan di masing-masing provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com