Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Anak di Cengkareng Alami Kejahatan Seksual, Berawal dari Kesakitan pada Alat Vital

Kompas.com - 22/12/2021, 18:43 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya sembilan anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban pencabulan seorang remaja di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku, berinisial A, masih tergolong remaja yakni berusia 15 tahun.

Sedangkan, sembilan korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Kesembilan korban berusia di antara 9 hingga 12 tahun.

Pelaku diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan sejumlah korban. Korban lainnya merupakan teman sepermainan A.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021.

Baca juga: Remaja Cabuli 9 Bocah di Cengkareng, Korban adalah Saudara dan Teman Sepermainannya

Peristiwa nahas itu terungkap ketika salah satu korban mengaku kesakitan di area vitalnya.

"Awal mulanya, salah satu korban melaporkan telah dilakukan hal hal yang bersifat pelecehan seksual," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Setelah menerima laporan dari sang anak, ayah korban kemudian bertanya ke sejumlah teman korban. Dari sana, diketahui korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh A tidak hanya satu orang.

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya, ternyata mengalami hal yang sama. Sehingga dari pengembangan dan penelusuran, didapati ada 9 orang korban," lanjut dia.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Cengkareng.

Baca juga: Cabuli 9 Bocah, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap Polisi

Kapolsek Cengkareng, AKP Endah Pusparini, mengatakan, suasana penangkapan pelaku cukup ramai. Namun, proses penangkapan tetap berjalan kondusif.

"Di sisi lain, keadaan di mana beberapa korban dan pelaku masih saudara, ini jadi hal positif. Sebab, orangtua bersikap kooperatif dan berkepala dingin, " kata Endah..

Orangtua korban tidak main hakim sendiri meski mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Orangtua pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan pelaku.

"Karena mereka masih saudara, yg awalnya mau main hakim sendiri, jadi enggak jadi menghakimi. Yang awalnya emosi, jadi tidak emosi. Semuanya kooperatif," ungkap dia.

Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.

Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 junto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com