JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 7.354 meter persegi di Jalan Senopati Nomor 62, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikuasi oleh pihak tak bertanggung jawab selama tiga tahun.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Pemertintah Kota Jakarta Selatan, Dedi Rohedi saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Hal ini sekaligus merevisi pernyataan dari Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji yang menyebut lahan itu dikuasai pihak lain hampir 20 tahun.
Baca juga: Pemprov DKI Ambil Alih Lahan 7.000 Meter Persegi di Senopati yang Diduduki Ilegal Hampir 20 Tahun
"Salah pak (bukan 20 tahun). Saya luruskan jadi dia menguasai sejak 2018-an, kurang lebih 3 tahunan," kata Dedi.
Adapun proses penertiban yang baru dilakukan pada, Kamis kemarin, karena ada tahapan yang harus diselesaikan dengan seorang mengaku ahli waris dari lahan tersebut.
Menurut Dedi, lahan itu selama ini digunakan sejumlah pihak untuk tempat parkir kendaraan motor dan mobil pengunjung kafe dan perkantoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Lokasi itu disewakan untuk tempat parkir kendaraan, ada mobil, motor trus juga untuk pengepul barang bekas juga ada," kata Dedi.
Baca juga: Mitranya Diduga Lecehkan dan Tendang Penumpang, Grab Indonesia Ambil Langkah Berikut
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan lahan seluas 7.354 meter persegi di Jalan Senopati Nomor 62, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Pengamanan lahan itu melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan lahan tersebut sudah diduduki oleh sejumlah pihak selama puluhan tahun.
"Mereka sudah menduduki lahan ini kurang lebih hampir 20 tahun dan saatnya kami dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih ini," kata Isnawa di lokasi.
Menurut Isnawa, pihak yang menduduki lahan itu mengaku menyewa dari orang yang menyebut dirinya sebagai ahli waris.
"Sudah kita cek, mereka tuh menyewa kepada yang mengaku ahli waris. Bahkan paling sedikit mereka sudah ada yang 3 tahun di sini," ujar dia.
Sebelum melakukan penertiban, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu mengatakan telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
Namun, pihak yang menduduki lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.
"Sampai hari ini saja sebetulnya sudah ada pemberitahuan. Kemudian sudah ada sampai dengan SP1, SP2, SP3. Saya rasa cukup lah," tutur Isnawa.
"Jadi sudah kita ingatkan bahwa ini adalah aset Pemprov DKI Jakarta yang harus kita ambil alih," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.