JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan, pinjaman PT Pembangunan Jaya Ancol kepada Bank DKI sesuai dengan aturan.
Dia mengatakan tidak ada larangan BUMD meminjam uang ke Bank DKI sepanjang memenuhi ketentuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sepanjang engga langgar aturan PJK enggak ada masalah," ujar Riyadi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Riyadi mengatakan, beberapa BUMD selain PT Pembangunan Jaya Ancol juga pernah meminjam uang ke Bank DKI.
Baca juga: Ancol Dapat Pinjaman dari Bank DKI, Apakah Terkait Formula E?
"Beberapa BUMD kita juga (selain Ancol) ada yang pinjam ke Bank DKI tapi ada batasannya, ada aturannya di OJK," ujar dia.
Namun Riyadi belum bisa memastikan apakah uang tersebut akan digunakan untuk keperluan persiapan Formula E Jakarta 2022.
Dia menyebut akan mengecek lebih mendalam kegunaan dari pinjaman uang Rp 1,2 triliun yang diterima Ancol dari Bank DKI.