JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta kini bisa mendaftarkan anaknya yang berusia 6-11 tahun untuk mendapat vaksinasi Covid-19 lewat aplikasi JAKI.
Informasi tersebut diunggah lewat akun Instagram @jsclab yang merupakan akun resmi Jakarta Smart City milik Pemprov DKI.
Selain mendaftar lewat aplikasi JAKI, ada syarat yang harus dipenuhi bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya untuk mendapat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Iriana Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun di Jakarta
Orang tua bisa menunjukkan kartu keluarga atau kartu identitas anak sebagai bukti anaknya merupakan warga DKI Jakarta.
Atau, orang tua juga bisa menunjukkan dokumen resmi bahwa anaknya bersekolah di DKI Jakarta.
Adapun Pemprov DKI kini tengah gencar menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun seiring masuknya varian omicron ke Tanah Air.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta semua warga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 untuk segera melaksanakannya.
Baca juga: Luhut Minta Anak-anak Segera Divaksinasi untuk Cegah Peningkatan Kasus Omicron
Dia juga meminta orangtua memastikan anak-anak usia 6-11 tahun untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang baru digelar beberapa waktu lalu.
"Jangan sampai terlambat, jangan sampai nanti sudah kena, baru ngerasa perlu adanya vaksin," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.