JAKARTA, KOMPAS.com - Ng Je Ngay (70), korban kasus mafia tanah di Jakarta Barat, mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pada Selasa (4/1/2022).
Kakek yang bekerja sebagai teknisi pendingin ruangan atau air conditioner (AC) itu meminta agar kepolisian kembali menahan tersangka dan mencabut penangguhan penahanan.
"Permintaan jelas, dalam surat kami kali ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," ujar kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe, di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Mafia Tanah Berkeliaran, Korbannya Eks Pejabat, Nirina Zubir, hingga Tukang AC
Aldo menjelaskan, dia dan kliennya melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya karena merasa kasus mafia tanah yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat ini berjalan lambat.
Terlebih lagi, kata Aldo, kepolisian justru menyetujui pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Yang kami sesalkan, adanya intervensi dari oknum-oknum. Sehingga dari Polres Metro Jakarta Barat yang awalnya tegak lurus, mau melimpahkan, akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," tutur Aldo.
Kemudian, Aldo mencontohkan kasus mafia tanah yang dialami keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, dan pesohor Nirina Zubir, yang ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut berjalan dengan semestinya. Para tersangka pun langsung ditahan tanpa ada penangguhan.
"Kita bisa ketahui dari kasus Pak Dino Patti Djalal. Lima belas tersangkaa mafia tanah ini tidak ada satu pun yang ditangguhkan. Kedua, kita bisa lihat kasus tanah yang menimpa Nirina Zubir, tidak satu pun yang ditangguhkan," kata Aldo.
Baca juga: Tukang Servis AC Korban Mafia Tanah di Jakbar Surati Kapolda Metro Jaya
Untuk itu, Ng Je Ngay berharap Kapolda Metro Jaya bisa turun tangan membantu proses hukum kasus mafia tanah yang menimpanya.
Dengan begitu, dia berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas tanpa ada intevensi dari pihak-pihak lain, dan memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
"Ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil ini. Klien kami ini tukang AC yang sedang mencari keadilan," ucap Aldo.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka, bersama HG dan AH yang disebut sebagai kaki tangan.
AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.