Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur dan Kuasa Hukumnya Enggan Tanggapi Kasus Wanprestasi Dana Investasi

Kompas.com - 07/01/2022, 13:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur dan kuasa hukumnya, Ariel Mochtar, enggan menanggapi kasus wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

"Jadi gini teman-teman, saya hanya menjelaskan proses sidang hari ini saja," ujar dia seusai persidangan, Kamis. (6/1/2022).

"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," sambung dia.

Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Harapan Punya Usaha Pupus, Investasi Berujung Buntung

Ariel mengatakan, dalam agenda persidangan, majelis hakim meminta pihak penggugat untuk membenarkan alamat dari pihak tergugat pertama.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno. Jody merupakan komisaris PT Inext Arsindo. Yusuf Mansur merupakan pihak tergugat II.

"Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengoreksi itu, sehingga sidang ini ditunda," kata Ariel.

Ia menambahkan, pihaknya enggan untuk memberikan tanggapan soal materi gugatan yang diajukan penggugat. Kata dia, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.

"Mungkin nanti kita akan memberikan statement mengenai materi gugatan, tapi tidak hari ini," ucap Ariel.

Baca juga: Tangis dan Emosi Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Tak Pernah Raih Untung, Baru Balik Modal Investasi 8 Tahun

Kompas.com juga telah menghubungi Yusuf Mansur langsung untuk meminta keterangan soal kasus wanprestasi yang menjeratnya. Namun, Yusuf Mansur tak kunjung merespons.

Kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Terdapat 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K. Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Dituntut Bayar Kerugian Rp 785 Juta.

Kuasa hukum pengugat, Ichwan Tony menuturkan, kliennya mengajukan gugatan karena dana hasil investasi tak kunjung dicairkan.

Baca juga: Tak Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Kuasa Hukum: Yusuf Mansur Tidak Perlu Hadir

 

Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang. Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan seusai persidangan.

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com