BEKASI, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Dariyanto menanggapi status Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi.
Dariyanto mengatakan, dirinya mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam kasus korupsi yang menjerat kolega sesama kader Partai Golkar itu.
"Jadi memang kita sudah saksikan bersama, beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kembali kita di negara hukum ini harus mengutamakan praduga tak bersalah. Tentunya alat bukti yang dimiliki KPK juga harus dibuktikan di pengadilan," ungkapnya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Rahmat Effendi Tersangka Kasus Korupsi, Warga Bekasi: Kaget, Korupsi Pakai Kode Sumbangan Masjid
Dariyanto menyampaikan, pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut untuk membuktikan apakah Rahmat Effendi benar-benar terlibat dalam kasus suap itu atau tidak.
"Karena kronologi lengkapnya kan nanti juga harus dibuktikan di pengadilan, apakah beliau terlibat langsung atau memang tidak. Gitu kan, seperti itu," kata dia.
Menurut Dariyanto, DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah menyiapkan pengacara untuk Rahmat Effendi, tetapi semuanya dikembalikan kepada keluarga Rahmat Effendi.
"Kita sudah siapkan. Namun kembali kita serahkan kepada pihak keluarga, apakah pihak keluarga akan menyediakan sendiri atau mau menggunakan yang dipersiapkan. Kita masih komunikasi dengan pihak keluarga," ucap Dariyanto.
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Bekasi: Terakhir Komunikasi Bahas Perda
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pria yang akrab disapa Pepen itu ditangkap tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022) siang.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang, sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Ironi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Banjir Penghargaan tapi Ditangkap KPK
Saat OTT, KPK menemukan Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan saldo dalam buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan tersebut.
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," tutur Firli.
Pepen disebut meminta suap dengan dalih "sumbangan masjid".
Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan dibebaskan dan digunakan untuk proyek Pemkot Bekasi.
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.
Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.
Selain itu, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.