Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Satgas, Polda Metro Jaya Akan Tindak Pelanggar Kewajiban Karantina dari Luar Negeri

Kompas.com - 11/01/2022, 21:10 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karantina untuk memantau pergerakan orang yang datang dari luar negeri dan memastikan soal kewajiban karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Satgas Karantina akan menindak setiap orang yang melanggar aturan karantina dari luar negeri.

"Kalau ada persoalan yang melanggar keluar sebelum waktu ditentukan, baru Polda Metro Jaya ambil langkah penindakan. Lakukan langkah penegakan hukum," kata Zulpan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Polda Metro Bentuk Satgas Pemantau Karantina Orang dari Luar Negeri

Adapun Satgas Karantina bertanggung jawab memantau setiap orang yang tiba dari luar negeri.

Pemantauan dilakukan mulai dari kedatangan di bandara hingga proses karantina minimal tujuh hari selesai dilakukan.

"Tiap satgas punya tanggung jawab dari bandara sampai hotel. Tugas kepolisian monitoring," ujar Zulpan.

Dia menjelaskan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi untuk pemantauan karantina terkait Covid-19 oleh Mabes Polri.

"Beberapa hari lalu bapak Kapolri melaunching aplikasi Karantina Presisi, Polda Metro Jaya menindak lanjuti dengan membuat tim Satgas karantina," ucapnya.

Baca juga: Luhut Tegaskan 419 Jemaah Umrah Harus Karantina 7 Hari Saat Pulang ke Tanah Air

Menurut Zulpan, Satgas Karantina Polda Metro Jaya memiliki tiga tim yang akan mengecek pelaksanaan karantina setiap orang dari luar negeri menggunakan aplikasi Karantina Presisi.

Hal itu guna memastikan setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun asing yang tiba di Indonesia menjalankan karantina untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Ada tiga tim yang akan mengecek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba ke Tanah Air. Jadi datang di bandara dengan protokol kesehatan sampai karantina," kata Zulpan.

Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Satgas Karantina Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara yang bertugas di bandara.

Baca juga: Aturan Dispensasi Dihapus, Semua Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggandeng Kodam Jaya untuk membantu memantau setiap orang yang menjalani isolasi di hotel lokasi karantina.

"Karantina tujuh hari, tempat hotel ditentukan. Ada 134 hotel. Dengan aplikasi Karantina Presisi, Polda Metro Jaya dan Mabes bisa cek dari barcode," ungkap Zulpan.

"Jadi saat tamu asing atau WNI tiba di Jakarta, scan barcode di Bandara Soekarno Hatta, diarahin ke hotel mana dan bisa dicek. Mereka diarahkan ke hotel yang ditentukan sesuai penunjukkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com