Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Berbuat Asusila ke Mantan Kekasih, Aksi Pemuda Ini Terekam CCTV dan Tepergok Warga

Kompas.com - 14/01/2022, 16:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap MH (18), pria yang melakukan tindak asusila terhadap mantan kekasihnya.

Perbuatan bejat MH terhadap mantan kekasihnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika MH mengirim chat kepada korban untuk mengajaknya jalan-jalan ke daerah Sunter Hijau, Jakarta Utara, pada 2 Desember 2021, sekitar pukul setengah tiga sore.

Baca juga: Ibu Negara: Tindak Tegas Pelaku Tindak Asusila pada Anak

Setelah tiba di tempat kejadian perkara, yakni Jalan Sunter Mas Tengah, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pelaku langsung menghentikan mobilnya.

"Si pelaku langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan meminta agar korban memegang alat kelaminnya. Pelaku juga membuka celana korban sampai sebatas paha," kata Wibowo dalam rilis pers di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022).

Namun, korban menolak meladeni hawa nafsu pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wibowo, pelaku memiliki pengalaman untuk melakukan hal tersebut.

"Jadi saat pelaku minta korban agar memegang alat kelaminnya, sebenarnya si korban sudah menolak. Tapi karena dipaksa akhirnya dipegang dan karena berhasil pegang, si pelaku ini membuka celana korban sampai paha dan lakukan tindakan cabul," kata dia.

Masih kata Wibowo, pelaku dan korban sempat memiliki hubungan asmara dengan status putus nyambung.

Baca juga: Viral, Pasangan Muda-mudi Berbuat Mesum di Ruang Publik, Pelaku dan Penyebar Video Ditangkap

Aksi cabul pelaku dilakukan saat mereka dalam keadaan putus.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada dendam. Mungkin karena nafsu yang dilakukan secara spontan," ucap Wibowo.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan dan menyangkakan pelaku dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar sebuah video rekaman di media sosial yang menampilkan pasangan muda-mudi yang diduga melakukan perbuatan asusila di ruang publik.

Perbuatan itu disebut-sebut terjadi di area parkiran mobil wilayah Tanjung Priok. Perbuatan mesum itu dilakukan di antara dua mobil yang terparkir.

Namun, aksi itu tepergok warga yang ingin memarkirkan mobil ke garasi dan bahkan terekam kamera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com