Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Anak yang Bermain di Depan Rumah, Penculik di Tangsel Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/01/2022, 19:12 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penculikan yang terjadi terhadap bocah berinisial AAS (12) di Setu, Tangerang Selatan, Banten.

"Hari ini Polres Tangsel akan menyampaikan pengungkapan kasus penculikan dugaan percobaan pencabulan," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (14/1/2022)

Dia menambahkan, penculik ditangkap dini hari pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Nanti Saja Bayarnya Bapak Ibu, Selamatkan Diri Dulu dari Gempa...


Pelaku inisial DFR (22) diamankan di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tangsel.

Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV di TKP, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban, serta kaos dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan penculikan tersebut.

Sarly mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan.

Pelaku melakukan penculikan karena tertarik terhadap korban yang sedang bermain di depan rumahnya.

"Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat pelaku meminjam motor temannya, lagi jalan-jalan, melihat korban yang sedang bermain di depan rumahnya (korban) timbul ketertarikan, timbul niatnya," ujar Sarly.

Baca juga: Aksi Kapolda Metro Lebur Tim Jaguar hingga Raimas Backbone, Kini Berganti Dream Team Patroli Perintis Presisi

Korban yang sempat dibawa kabur ke arah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat itu berhasil lolos dengan cara melompat dari atas motor pelaku.

Korban melompat tepat di lokasi lapangan bola yang ramai akan warga. Korban kemudian lari dan berteriak minta tolong. Pengejaran terhadap pelaku sempat dilakukan warga yang melihat kejadian, namun gagal karena pelaku melarikan diri.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 83 (dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun).

Dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 53 KUHP (dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun).

Dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com