JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut, ajang balap jalanan motor legal alias street race tak akan menerapkan sistem kejuaraan.
Sebagaimana diketahui, street race yang baru pertama kali dihelat di Ancol, Jakarta Utara, telah terselenggara, Minggu (16/1/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, jika street race menerapkan sistem kejuaraan, maka proses seleksi partisipannya akan lebih ketat lagi.
Dengan demikian, kemungkinan bakal ada sedikit peserta yang bisa lolos seleksi yang diperketat tersebut.
Baca juga: Street Race di Ancol Rampung, Polda Metro Jaya Soroti Masalah Ketertiban Penonton
"Kalau sifatnya kejuaraan, ada juara 1, 2, dan 3, itu persyaratannya pasti akan lebih ketat. Otomatis, mungkin, sedikit pebalap yang bisa tersaring yang bisa ikut ke perlombaan," ungkap Sambodo pada awak media, Minggu.
Oleh karena itu, street race yang akan berlangsung nantinya pun tak akan menerapkan sistem kejuaraan.
Dengan demikian, street race yang digelar nantinya tetap akan menggunakan konsep latihan bersama.
"Sehingga mungkin model latihan bersama sepeti ini akan kita pelihara terus," ujarnya.
"Kalau niatnya adalah untuk menjaring semua pebalap-pebalap jalanan, mungkin format seperti ini lebih baik," sambung dia.
Sambodo mengatakan, street race dengan menerapkan kejuaraan lebih sesuai jika yang mengadakan adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Polda Metro Jaya diketahui sudah bekerja sama dengan IMI untuk menggelar street race di Ancol ini.
"Kalau pun ada perlombaan, nanti tingal IMI saja yang mengadakan dengan ketentuan kartu ijin start dan sebagainya," kata Sambodo.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya memang tidak menyediakan hadiah satu pun bagi para partisipan.
Namun, kepolisian menyiapkan doorprize bagi para joki yang beruntung.
Doorprize yang disiapkan pun beragam, mulai dari televisi hingga motor.
Harapan kepolisian, dengan adanya doorprize itu, maka dapat meminimalisir adanya perjudian yang terjadi saat street race.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.