JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak bisa serta merta menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah kenaikan kasus Covid-19 karena varian Omicron.
Sebab, kata pria yang akrab disapa Ariza, menaikkan dan menurunkan level PPKM ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
"Jadi tidak bisa begitu ada peningkatan Omicron terus dengan serta merta kita tingkatkan begitu juga ada penurunan tidak serta merta kita turunkan, semua ada tahapan-tahapan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Luhut Ungkap DKI Jakarta Berpotensi Masuk PPKM Level 3
Riza menegaskan, dalam menentukan level PPKM di DKI Jakarta, pihaknya dan juga pemerintah pusat melibatkan para ahli.
Sehingga keputusa yang dibuat sudah berdasarkan kajian ilmiah dan sesuai dengan kondisi pandemi di DKI Jakarta.
"Yang menjadi pertimbangan kami itu adalah para ahli di bidangnya masing-masing jadi pendapat para ahli itu menjadi pertimbangan,"ujar dia.
Sebelumnya, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai DKI Jakarta perlu menanaikkan level penerapan PPKM.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Jakarta Meningkat, Keterisian Tempat Tidur di RS Capai 31 Persen
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron di ibu kota. Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PPKM Level 2.
"DKI itu mengkaji ulang PPKM. Di levelnya. Harusnya lebih dari PPKM Level 2," kata Miko saat dihubungi, Minggu (23/1/2022).
Miko menilai, seharusnya saat ini ada pembatasan-pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: SMAN 6 Jakarta Kembali Hentikan PTM Sementara akibat Temuan Kasus Covid-19
Pembatasan itu, kata dia, bisa dilakukan dengan menaikkan level PPKM di DKI Jakarta. Ia mengatakan Jakarta bisa tetap menerapkan PPKM level 2 tetapi dengan pembatasan sosial yang lebih ketat.
"Beberapa pengetatan misalnya kembali berlakukan WFH (work from home), kemudian sekolah di rumah, diperluas ganjil genapnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.