Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Jaya Real Property Didemo Ahli Waris Lahan Bintaro Xchange Mall

Kompas.com - 27/01/2022, 14:35 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengembang Bintaro Xchange Mall, PT Jaya Real Property, didemo oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan di Jalan Lingkar Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel, pada Kamis (27/1/2022).

Yatmi (57), warga yang mengatasnamakan ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing, melakukan aksi unjuk rasa bersama ratusan orang lainnya di area pos keluar selatan Bintaro Jaya Xchange Mall sejak pukul 10.00 WIB.

Kuasa Hukum Yatmi, Harun Hukubun, menuturkan bahwa pada dasarnya ahli waris Alin menuntut komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah rapat bersama pada 5 Juli 2021.

Baca juga: Ajukan Izin Operasional, Bintaro Xchange Mall Persiapkan Protokol Kesehatan

Sebagai informasi, agenda rapat ketika itu membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah Yatmi bin Jeman bin Alin.

"Pada dasarnya kami minta komitmen yang sudah dibuat oleh Kemendagri dalam hal ini melalui irjen yang telah bersepakat dengan kami untuk menyegel mal ini. Tapi karena dari pihak Kemendagri mengulur-ulur waktu, tidak tahu alasannya sampai hari ini, makanya kami turun," ungkap Harun di lokasi unjuk rasa.

Akan tetapi, karena tidak kunjung ada eksekusi sesuai hasil rapat, maka pihak ahli waris Alin turun ke jalan untuk menggelar aksi demo.

"Tuntutannya adalah bagaimana pengembang menyikapi permasalahan ini. Jadi yang pasti bahwa tanah ini masih murni milik Yatmi. Administrasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) baik kanwil sampai Irjen Kemendagri sudah ditangani dengan baik, hanya eksekusi yang belum dilaksanakan. Kami tidak tahu pihak Irjen melalui Kemendagri alasannya apa kami tidak tahu. Makanya, kami bersepakat turun," jelas Harun.

Baca juga: 3 Mal di Tangsel Diizinkan Beroperasi: Teras Kota, Bintaro Xchange, dan Living World

Selain itu, Yatmi, ahli waris Alin yang tinggal di Jalan Gelatik, Kampung Sawah, Sawah Lama, Tangsel, mengaku sempat putus asa mempertahankan lahannya.

Pasalnya, ini adalah aksi demo kali kedua yang digelar setelah 2019. Meski begitu, Yatmi berharap ada iktikad baik dari pihak pengembang.

"Saya sehari-harinya jual cilok di depan Puskesmas Kampung Sawah. Saya tinggal di rumah milik saya sendiri dari ibu saya. Kalau ini tanah warisan dari bapak," ungkapnya.

Yatmi menceritakan, ketika awal pembangunan gedung tahun 2010, dia telah memasang beberapa pelang untuk menandakan bahwa tanah itu miliknya, tetapi berulang kali pula dilepas oleh pihak pengembang.

"Sampai saya putus asa enggak ada diskusi dulu, enggak ada ganti rugi (kompensasi). Saya heran kenapa pemerintah kota mengizinkan peresmian mal pada tahun 2013, padahal surat izinnya baru 2019. Emang ada orang yang bangun dulu baru keluar izin? Harusnya izin dulu baru bangun. Surat izin udah keluar tapi tanahnya masih nama saya," pungkas Yatmi.

Setelah melewati berbagai cara, mulai dari meminta diskusi dengan pihak pengembang, demo pertama pada 2019, sudah melakukan rapat pembahasan pengaduan masyarakat juga di Kemendagri, hingga demo pada hari ini Kamis (27/1/2022), tetapi Yatmi mengungkapkan belum ada iktikad baik dari pihak pengembang.

Oleh karena itu, Yatmi menggugat dua hal kepada pihak pengembang PT JRP.

"Saya punya girik leter c 428 dari tanah ini yang selama ini tidak pernah dialihkan, baik itu jual beli maupun hibah. Saya ingin hak saya kembali. Bongkar gedung, atau dibayar saja lahan saya seharga sekarang," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Advokasi dan Permasalahan PT Jaya Properti Irfan Fajar mengeklaim bahwa lahan mal dan sekitarnya yang memiliki luas 11.320 meter persegi, secara sah merupakan milik pengelola.

"Mereka (ahli waris Alin) menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas silakan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas, yaitu sertifikat HGB (hak guna bangunan) apalagi BxChange ini hadir untuk masyarakat bukan hanya untuk kepentingan kami, tapi juga untuk kepentingan masyarakat artinya tidak mungkin bangunan ini dibangun tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum," ucap Irfan.

"Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada, segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada, artinya bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan kepemilikan kami, maka kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com