Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA

Kompas.com - 28/01/2022, 07:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menggerebek tempat pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Berdasarkan hasil penggeledahan, terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah warga negara asing (WNA) dari China.

"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (debt collection).

Polisi menyebutkan, ada empat aplikasi yang mereka operasikan, yaitu Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito yang beroperasi sejak Januari 2021.

Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.

Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama.

Dalam penggerebekan tersebut, terdapat 99 orang yang diamankan.

Lantaran lokasinya berdekatan, polisi pun akan mendalami apakah keduanya ada keterkaitan atau tidak.

Terkait penyebutan nama Doku sebagai salah satu aplikasi yang dioperasikan perusahaan pinjol ilegal, manajemen DOKU buka suara.

Melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, manajemen DOKU menyebutkan bahwa mereka adalah perusahaan teknologi pembayaran bersifat business to business. 

Manajemen menegaskan, mereka tidak memiliki aplikasi pinjaman online seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.

"Sebagai PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, seluruh produk dan layanan kami terdaftar resmi di Bank Indonesia," tulis manajemen DOKU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com