JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang, Munarman mengonfirmasi kehadirannya dalam acara seminar berkedok baiat ISIS pada 24-25 Januari 2015 lalu.
Baca juga: Saat Saksi Ungkap Pengaruh Munarman dalam Acara Baiat ISIS...
Ia bertanya kepada saksi berinisial AR, mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang hadir dalam acara tersebut.
"Ada enggak saya menyuruh saudara atau saudara Agus Salim atau Habib Muhsin (panitia acara) untuk melaksanakan seminar itu?" tanya Munarman.
Kemudian AR menjawab, "tidak ada."
Munarman lantas bertanya lagi.
"Ada enggak saya memberikan biaya untuk pelaksanaan seminar itu?" ucap Munarman.
Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Munarman Jadi Pemateri di Acara Baiat ISIS, Terkenal dan Sering Tampil di Media
"Tidak ada," jawab AR.
Munarman kembali melontarkan pertanyaan kepada AR.
"Adakah pada saat seminar itu saya menyuruh membunuh orang? Adakah saat seminar itu saya menyuruh ngebom?" tanya Munarman.
AR pun kembali menjawab, "tidak ada."
Setelah itu, Munarman mengungkit kejadian saat AR dihadirkan tim penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.
Menurut Munarman, ketika rekonstruksi di Polda Metro Jaya, AR menyebutkan bahwa tidak ada pembaiatan. Namun, saat sidang, saksi berkata sebaliknya.
"Saya tanyakan kepada saudara karena pada saat kita rekonstruksi, saya masih ingat itu. Ingat betul rekonstruksi di Polda kan?" tanya Munarman.