Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional dan Pembatasan Kapasitas Selama PPKM

Kompas.com - 04/02/2022, 14:28 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI meminta pelaku usaha mematuhi aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Cegah Kerumunan, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan di Taman Kota hingga Obyek Wisata

Arifin juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak berupaya mengelabui petugas dalam penerapan aturan PPKM.

Ia menekankan, upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarwarga Jakarta.

Arifin mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi timbul kerumunan. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.

Pengetatan pengawasan akan dilakukan pada ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata.

"Berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan," tutur dia.

Baca juga: Polda Metro Periksa Pengelola Tiga Bar Pelanggar PPKM, Seorang Manajer Diduga Kabur

Diketahui saat ini PPKM di DKI Jakarta berada pada level 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agenpangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.

Baca juga: Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tiga Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi

Ketentuan yang sama berlaku untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com