JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan, transaksional ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hal yang baru.
Kasus teranyar, WC, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mengungkap mengungkap adanya praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
"Bukan sekali dua kali saja publik mendengar kabar adanya praktik jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Minggu (6/2/2022).
ICJR jelas mengamini adanya praktik-praktik tersebut di dalam lapas.
"Ini terus berlangsung selama menahun, sejalan dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia," kata Erasmus.
Baca juga: Nyanyian Napi Lapas Cipinang soal Praktik Jual Beli Kamar dari Balik Jeruji
Kondisi lapas dan rutan yang sesak dan overcrowding, lanjut Erasmus, membuat hak dasar, misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan.
Hal sama juga diungkapkan peneliti ICJR yang fokus tentang lapas, Maidina Rahmawati.
"ICJR sendiri concern-nya selalu ke permasalahan overcrowding, karena kondisi yang ada saat ini tidak ideal, untuk pengawasan dan fasilitas juga nggak bisa maksimal," ujar Maidina.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan tidak menampik bahwasanya lapas yang ia pimpin memang kelebihan kapasitas.
"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Tonny, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Bandar Narkoba Disebut Kendalikan Bisnis dari Lapas Cipinang, Napi: Sudah Jadi Rahasia Umum
Sebelumnya, WC mengatakan, ia dan sesama narapidana harus membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC.