TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana mengungkapkan praktik jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Eksepsi
Seorang narapidana yang mengungkapkan dugaan praktik jual beli kamar itu merupakan salah satu saksi yang sedang memberikan kesaksian.
Narapidana itu bernama Ryan Santoso.
Selain Ryan, narapidana lain yang juga memberikan kesaksian adalah Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.
Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang.
Terungkapnya dugaan praktik jual beli kamar bermula saat majelis hakim bertanya sudah berapa lama Ryan mendekam di aula Blok C2, lokasi yang terbakar di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Disebut Cabut Status 2 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"Sudah berapa lama di aula?" tanya majelis hakim kepada Ryan.
"Tiga bulan," jawab Ryan.
Majelis hakim kemudian bertanya apakah Ryan memilih untuk mendekam di aula atau di kamar lain di Blok C2.
Ryan mengatakan, bukan keinginannya untuk ditempatkan di aula.
"Kenapa enggak di kamar?" tanya majelis hakim.
"Itu enggak bisa Pak, sudah ada penghuninya juga," sebut Ryan.
"Yang di kamar prosesnya gimana?" tanya majelis hakim.