Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Warga Sukasari Bikin Petisi Tolak Konsep Tata Ulang Pasar Lama

Kompas.com - 11/02/2022, 15:31 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Gelombang protes penolakan konsep penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama kembali terjadi. Kali ini dilakukan 200 warga yang tinggal di sekitar jalan Kisamaun, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama di jalan Kisamaun.

Konsep penataan ulang yang diusung PT Tangerang Nusantara Global, BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang, adalah menyiapkan lapak PKL di badan jalan Kisamaun mulai sore-malam hari.

Dua ratusan warga menolak konsep penataan ulang itu karena kendaraan bermotor dilarang melewati jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi.

Baca juga: Konsep Tata Ulang Pasar Lama Tak Disosialisasikan, Warga: Enggak Beres

Bentuk penolakan itu tertuang dalam petisi yang sudah diajukan ke DPRD Kota Tangerang pada Kamis (10/2/2022).

"Yang dukung (penolakan konsep penataan ulang Pasar Lama) banyak, tanda tangan kemarin (10/2/2022) di petisi," papar warga yang menolak konsep penataan ulang, Mochammad Sonni, saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

"Disampaikan ke DPRD (Kota Tangerang)," sambung dia.

Menurut Sonni, warga yang menandatangani petisi berjumlah sekitar 200 orang. Katanya, warga yang juga menolak konsep itu sebenarnya ada lebih banyak lagi.

Namun, lantaran memiliki waktu yang terbatas, petisi itu hanya ditandatangani oleh 200 warga sebelum akhirnya disampaikan ke DPRD Kota Tangerang.

Baca juga: Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama

"Banyak, ratusan yang tanda tangan, ada 200-an. Itu juga belum semua, banyak yang enggak sempat tanda tangan. Soalnya harus diserahkan jam 10.00 WIB kemarin," urai Sonni.

Dalam kesempatan itu, dia menceritakan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar yang cukup kuat.

Lantaran jalan Kisamauan tak dapat dilewati kendaraan bermotor saat PKL beroperasi, sesuai konsep PT TNG, warga khawatir jika ada ambulans atau mobil pemadan kebakaran yang harus melewati jalan itu.

Jika aksesnya tertutup, ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang mungkin dibutuhkan warga di sekitar jalan Kisamaun terpaksa tak bisa melintasi jalan itu.

Baca juga: PKL Pasar Lama Sebut Cuma Bayar Ratusan Ribu untuk Pungli, Kini Mesti Rogoh Jutaan Rupiah buat Sewa Lapak

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebut Sonni.

Dia menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berikut bunyi Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com