Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Operasional dan Pengunjung Lebihi Kapasitas, Kafe di Kawasan Gatot Subroto Disegel

Kompas.com - 12/02/2022, 11:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kafe yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kafe itu disegel karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, karena itu tempat ini kami (pasang) police line," ujar Budhi dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: UPDATE 11 Februari: Bertambah 1.787, Kasus Aktif Covid-19 di Tangerang Menjadi 14.795

Adapun kafe tersebut didapati melanggar saat Polres Jakarta Selatan bersama TNI dan Satpol PP menggelar patroli malam.

Kafe itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

"Kami duga ada unsur kesengajaan menghalangi penanggulangan wabah penyakit," kata Budhi.

Baca juga: Polres Jakut Bagikan 500 Paket Sembako kepada Warga yang Isolasi Mandiri

Budhi mengatakan, Polres Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kafe tersebut.

"Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022

Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Baca juga: Kematian Pemuda di TPU Pesanggrahan yang Terkuak...

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan satu meja hanya diizinkan bagi dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi dua orang, sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com