Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Ancol, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Kompas.com - 12/02/2022, 14:00 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/2/2022), mengatakan bahwa anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Sementara itu, orang tua yang mendampingi anak-anak tersebut harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan status kategori warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Baru Beroperasi, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta karena Langgar Aturan PPKM

Hal tersebut akan diketahui saat pengunjung memindai kode batang (barcode) untuk check in pada aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Ancol.

"Kami sangat menjaga protokol kesehatan, baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir dikutip dari Antara.

Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Semua pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs www.ancol.com.

Selama PPKM level 3 ini, jumlah pengunjung Ancol dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pembunuh Bayaran yang Bunuh Pemuda di TPU Pesanggrahan

Di dalam area rekreasi, Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Ancol juga telah menambah wastafel yang tersebar di semua area sehingga pengunjung dapat menjalankan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan protokol kesehatan, yang disiarkan melalui pengeras suara di area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

Baca juga: Wisma UIC di Setiabudi Terbakar, Berawal Pekerja Potong Besi Pakai Mesin Las

Selain itu, ada tim satgas Covid-19 gabungan yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan prokes kepada semua pengunjung.

Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang wajib dijalankan sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com