JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Majelis hakim pun memerintahkan Anies untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang guna mencegah banjir kembali terjadi.
Satu dari tujuh penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita, menyebutkan bahwa Kali Mampang terakhir kali dikeruk pada 2017.
Wanita yang akrab dipanggil Sita itu mengatakan, akibat Kali Mampang tak lagi dikeruk, kawasan rumahnya pernah terendam banjir setinggi sekitar 2 meter pada Februari 2021.
Adapun Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Beban Berat Novi Amelia Semasa Hidup sampai Ditemukan Bunuh Diri
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan warga oleh PTUN, Sita berharap program pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang.
"Juga penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," kata Sita.
Baca juga: Ini Alasan Bank Sulit Setujui KPR Rumah di Gang Sempit
Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air Jakarta Selatan membantah bahwa pengerukan Kali Mampang terakhir dilakukan pada 2017.
Kepala Seksi Pemeriliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, pengerukan sedimentasi lumpur telah dilakukan sebelum warga Pondok Jaya melayangkan gugatan.
"Padahal dari sebelum digugat, kami sudah action," ujar Junjung, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Sudin SDA Jakarta Selatan Bantah Pengerukan Terakhir di Kali Mampang pada 2017
Junjung mengemukakan, pengerukan Kali Mampang merupakan bagian dari pemeliharaan dan pengendalian banjir.
"Karena ini merupakan tugas kami untuk melakukan pemeliharaan," ucap Junjung.
Baca juga: Ratusan PKL di Jalan Mangga Besar Raya Akan Dilegalkan Jualan di Trotoar
Gugatan warga korban banjir terhadap Anies didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta pada Agustus 2021 lalu dan tercatat dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Total, ada 7 warga selaku penggugat. Semuanya adalah warga yang menjadi korban banjir di Ibu Kota saat awal tahun 2021.