Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pemprov DKI Diperintahkan PTUN Keruk Kali Mampang: "Sudah Action Sebelum Digugat"

Kompas.com - 19/02/2022, 10:40 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian permohonan warga terdampak banjir di Kali Mampang, Jakarta Selatan, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam sidang putusan Selasa lalu, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies untuk segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya.

Anies juga diharuskan membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut.

Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Baca juga: PTUN Hukum Anies Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang, Ini Kata Dinas SDA

Sementara itu, gugatan warga yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.

Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Pengerukan Terakhir Kali Mampang pada 2017

Satu dari tujuh penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita, menyebutkan bahwa Kali Mampang terakhir kali dikeruk pada 2017.

Wanita yang akrab dipanggil Sita itu mengatakan, akibat Kali Mampang tak lagi dikeruk, kawasan rumahnya pernah terendam banjir setinggi sekitar 2 meter pada Februari 2021.

Baca juga: PTUN Perintahkan Kali Dikeruk, Anggota DPRD: Segera Eksekusi, Masa Tunggu Jakarta Tenggelam Dulu

Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/2/2022).

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan warga oleh PTUN, Sita berharap program pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang.

"Juga penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," kata Sita.

Bantahan Sudin SDA Jaksel

Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air Jakarta Selatan membantah bahwa pengerukan Kali Mampang terakhir dilakukan pada 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com