Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Perintahkan Kali Dikeruk, Anggota DPRD: Segera Eksekusi, Masa Tunggu Jakarta Tenggelam Dulu

Kompas.com - 18/02/2022, 16:17 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Andrian meminta Pemprov DKI segera mengeruk Kali Mampang dan membangun turap seperti perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melupakan kewajiban Pemprov DKI melakukan pengendalian banjir Jakarta.

Dia menilai Anies lebih sibuk dengan hal lain yang bersifat politis.

"Lupa sama upaya pencegahan banjir, padahal program pencegahan banjir jelas tertuang dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dan perda," ucap Justin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Jangan Sampai Semua Korban Banjir Harus Menuntut Dulu, Baru Bebas Banjir

Justin menyebutkan, anggaran penanggulangan banjir cukup besar sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan program yang sudah diamanatkan dalam peraturan daerah.

"Masa nunggu Jakarta tenggelam dulu baru dikerjakan? Segera eksekusi, salah siapa berarti Jakarta banjir?" kata Justin.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mengingatkan Anies untuk meneruskan upaya pencegahan banjir yang sudah terintegrasi.

Baca juga: Perjuangan 7 Warga Korban Banjir Gugat Anies yang Kini Berbuah Manis

Normalisasi dan pembangunan waduk dan embung, kata dia, harus dilakukan dan menjadi prioritas utama sebelum masa jabatannya berakhir.

"Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan, harusnya tidak perlu, itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajiban," kata Justin.

Sebagai informasi, tujuh korban banjir Jakarta tahun 2021 menggugat Anies yang dinilai tidak melaksanakan program penuntasan banjir dalam RPJMD DKI Jakarta 2017-2022.

Baca juga: Warga Penggugat Anies Sebut Kali Mampang Terakhir Dikeruk pada 2017, Rumahnya Pernah Kebanjiran 2 Meter

Tujuh orang tersebut yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Gugatan diputuskan pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Majelis hakim PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat mengeruk Kali Mampang sampai tuntas dan membangun turap sungai di kawasan Pela Mampang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air keras dan Dibacok Lawannya

Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air keras dan Dibacok Lawannya

Megapolitan
Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Megapolitan
Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Ajukan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Pemprov DKI Diminta Ajukan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Megapolitan
Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Belum Lihat 'Hitam di Atas Putih'

Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Belum Lihat "Hitam di Atas Putih"

Megapolitan
Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Tidak Bisa Langsung Bebas

Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Tidak Bisa Langsung Bebas

Megapolitan
KPU DKI Minta Gudang Logistik dan Tempat Rekapitulasi di Kemayoran Diganti

KPU DKI Minta Gudang Logistik dan Tempat Rekapitulasi di Kemayoran Diganti

Megapolitan
Hal-hal yang Dapat Meringankan Hukuman Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Hal-hal yang Dapat Meringankan Hukuman Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Megapolitan
Mahfud MD Sebut Pengungsi Rohingya Akan Dikembalikan ke Negara Asal

Mahfud MD Sebut Pengungsi Rohingya Akan Dikembalikan ke Negara Asal

Megapolitan
Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD

Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD

Megapolitan
RSAB Harapan Kita Belum Deteksi Kasus Pneumonia Mycoplasma pada Anak-anak

RSAB Harapan Kita Belum Deteksi Kasus Pneumonia Mycoplasma pada Anak-anak

Megapolitan
Punya Anak, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Harap Tuntutan Hukuman Mati Diperingan

Punya Anak, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Harap Tuntutan Hukuman Mati Diperingan

Megapolitan
Banyak Besi di Lapak Rongsokan yang Terbakar di Depok, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Banyak Besi di Lapak Rongsokan yang Terbakar di Depok, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Megapolitan
Ungkap Dugaan Oknum Polisi Tak Netral, Aiman: Ini Bentuk Cinta Saya ke Institusi Polri

Ungkap Dugaan Oknum Polisi Tak Netral, Aiman: Ini Bentuk Cinta Saya ke Institusi Polri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com