JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Andrian meminta Pemprov DKI segera mengeruk Kali Mampang dan membangun turap seperti perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melupakan kewajiban Pemprov DKI melakukan pengendalian banjir Jakarta.
Dia menilai Anies lebih sibuk dengan hal lain yang bersifat politis.
"Lupa sama upaya pencegahan banjir, padahal program pencegahan banjir jelas tertuang dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dan perda," ucap Justin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Jangan Sampai Semua Korban Banjir Harus Menuntut Dulu, Baru Bebas Banjir
Justin menyebutkan, anggaran penanggulangan banjir cukup besar sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan program yang sudah diamanatkan dalam peraturan daerah.
"Masa nunggu Jakarta tenggelam dulu baru dikerjakan? Segera eksekusi, salah siapa berarti Jakarta banjir?" kata Justin.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mengingatkan Anies untuk meneruskan upaya pencegahan banjir yang sudah terintegrasi.
Baca juga: Perjuangan 7 Warga Korban Banjir Gugat Anies yang Kini Berbuah Manis
Normalisasi dan pembangunan waduk dan embung, kata dia, harus dilakukan dan menjadi prioritas utama sebelum masa jabatannya berakhir.
"Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan, harusnya tidak perlu, itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajiban," kata Justin.
Sebagai informasi, tujuh korban banjir Jakarta tahun 2021 menggugat Anies yang dinilai tidak melaksanakan program penuntasan banjir dalam RPJMD DKI Jakarta 2017-2022.
Tujuh orang tersebut yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan diputuskan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Majelis hakim PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat mengeruk Kali Mampang sampai tuntas dan membangun turap sungai di kawasan Pela Mampang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.