Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, pengerukan sedimentasi lumpur telah dilakukan sebelum warga Pondok Jaya melayangkan gugatan.
Baca juga: Penggugat Anies Sebut Kali Mampang Terakhir Dikeruk 2017, Dinas SDA Membantah
"Padahal dari sebelum digugat, kami sudah action," ujar Junjung, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/2/2022).
Junjung mengemukakan, pengerukan Kali Mampang merupakan bagian dari pemeliharaan dan pengendalian banjir.
"Karena ini merupakan tugas kami untuk melakukan pemeliharaan," ucap Junjung.
Junjung mengeklaim pengerukan tak pernah berhenti. Namun, dalam gugatan terhadap Anies disebutkan bahwa pengerukan Kali Mampang terhenti sejak 2017. Junjung menduga hal itu hanya terjadi di lokasi perumahan warga penggugat.
"Mungkin yang bilang (berhenti sejak 2017) itu khusus area yang penggugat saja. Mungkin karena sulit akses masuk, jadi pekerjaannya harus sosialisasi dahulu untuk cari akses masuk alatnya," kata Junjung.
Baca juga: PTUN Perintahkan Anies Keruk Kali Mampang, Penggugat: Agar Banjir 2021 Tidak Terulang
Junjung menegaskan, bahwa pengerukan Kali Mampang dilakukan secara keseluruhan, termasuk area rumah penggugat Anies.
"Fokus kami bukan hanya rumah penggugat, tapi secara keseluruhan dan juga perbaikan turap. Untuk perbaikan turap juga dilakukan bila ada yang longsor," kata Junjung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.