JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan menyebutkan proses pengerukan lumpur Kali Mampang baru rampung sekitar 20 persen.
Pengerukan Kali Mampang menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) memenangkan gugatan tujuh warga Pondok, Mampang Prapatan, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Salah satu mandat dari putusan PTUN tersebut adalah melakukan proses pengerukan di Kali Mampang untuk mengatasi persoalan banjir di wilayah tersebut.
"Sampai saat ini 20 persen, kerjanya harus hati-hati, karena ada bangunan rumah (di bantaran Kali Mampang)," ujar Kepala Seksi Pemeliharan Sudin SDA Jaksel, Junjung saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Wanita Ini Curi Tas Berisi Uang Rp 12 Juta di Toko Kue di Ciracas Saat Penjaga Tertidur
Terkait isu mengenai rumah di bantaran yang memiliki sertifikat, Junjung mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, dan Lurah setempat.
Pasalnya, proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
"Kalau sertifikat itu yang ngecek bukan kami. Dalam rapat kami mengusulkan kalau bisa rumah di sepanjang Kali Mampang dan Kali Krukut didata sertifikatnya," kata Junjung.
Proses pengerukan Kali Mampang, tepatnya di sekitar Jalan Pondok Jaya X, Jakarta Selatan, mulai dilakukan sejak Sabtu (19/2/2022).
Namun, petugas yang mengendalikan alat berat mengalami kendala dalam proses pengerukan karena ukuran kali yang sempit akibat dari adanya bangunan rumah di bantaran kali.
Baca juga: Orang Kuat di Balik Penganiayaan Aktivis Haris Pertama dan Pemanggilan Politisi Golkar
Disebutkan bahwa Kali Mampang saat ini telah mengecil. Jika sebelumnya Kali Mampang memiliki lebar hingga 20 meter, lebar sungai tersebut kini menjadi 10 meter.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Baca juga: Kader Golkar Azis Samual Dipanggil Polisi atas Pengeroyokan Dirinya, Haris Pertama: Saya Tidak Kenal
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.