TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini ia sampaikan dalam merespons penilaian Ombudsman Perwakilan Banten terkait buruknya pelayanan publik pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
"Saya sendiri enggak tahu penilaiannya kapan, yang jelas Dinas Pendidikan berusaha semaksimal mungkin terkait dengan pelayanan," ujar Jamaluddin, saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Saya Bingung Tak Ada yang Pernah Cek
Kendati demikian, Jamaluddin mempertanyakan tolok ukur yang digunakan Ombudsman dalam menilai.
Sebab, ia mengeklaim, tidak pernah ada pihak yang mengajukan komplain terkait kualitas pelayanan publik.
"Sampai saat ini tidak ada yang pernah komplain," tutur dia.
Ia menjelaskan, semua jenis pelayanan yang menjadi bahan pertimbangan penilaian sudah dilakukan sebaik mungkin.
Misalnya terkait pelayanan mutasi siswa, pelayanan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan pelayanan legalisasi ijazah.
Jamaluddin menuturkan, sistem pelayanan mutasi siswa sudah dilakukan secara daring atau online sejak beberapa tahun lalu.
Kemudian terkait dengan pelayanan BOS, datanya sudah terjaring secara pusat melalui dapodik (data pokok pendidikan).
"Legalisasi ijazah itu saya rasa yang jelas manual. Dan itu juga tidak banyak ya, artinya ketika masyarakat datang itu kita layani," ucapnya.
"Makanya lagi kami cek satu-satu. Kebanyakan pelayanan sudah online misalnya mutasi siswa, pelayanan Bos itu sudah online. Yang lain-lain itu saya belum tahu," tutur Jamaluddin.
Baca juga: Pelayanan Publik Dindik Kota Tangerang Dinilai Buruk, Ini Penjelasan Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengungkapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memaparkan seluruh bentuk pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.