KOMPAS.com - Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat. Masyarakat bisa melaporkan kejadian seperti kriminal, kecelakaan, penipuan dan lainnya.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi.
Pihak Kepolisian biasanya siaga 24 jam untuk menerima aduan masyarakat. Nantinya laporan tersebut akan diproses dan jika darurat pihak kepolisian akan mengirimkan bantuan.
Adapun berikut ini beberapa nomor telepon kantor polisi di Jakarta Barat yang bisa dihubungi:
Baca juga: Razia Emisi Kendaraan Akan Digelar di Jakarta Barat pada 1 Maret