Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Sertifikat Tanah Perumahan di Tangsel Digadai Diam-diam Masuk Pengajuan Kesimpulan

Kompas.com - 11/03/2022, 13:26 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus penggadaian sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 secara sepihak oleh pengembang, terus bergulir hingga saat ini.

Sertifikat tanah perumahan yang di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan itu dijual oleh pengembangnya yang bernama Samtari kepada seseorang berinisial W.

Samtari sudah ditangkap polisi pada 29 November 2021, sedangkan W digugat perdata oleh warga Jasmine Residence 4 ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Tony Indra Sutami, kuasa hukum penggugat, menyebut bahwa timnya akan mengikuti agenda sidang pengajuan kesimpulan pada 23 Maret 2022.

Sidang tersebut dilakukan setelah pengecekan lokasi yang diperkarakan, Jasmine Residence 4, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (11/3/2022) ini.

"Tanggal 23 Maret (2022) nanti agenda sidang kesimpulan," sebut Tony saat ditemui, Jumat.

Baca juga: Sertifikat Tanah di Tangsel Digadai Diam-diam oleh Pengembang, Polisi Selidiki Kreditur

"Yang mengajukan kesimpulan itu kedua belah pihak, baik dari penggugat (warga Jasmine Residence 4) maupun tergugat (W)," sambungnya.

Tony menuturkan, kesimpulan merupakan ringkasan dari petitum (gugatan), keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan, dan lainnya.

Jalannya pengecekkan lokasi yang diperkarakan juga dicantumkan dalam kesimpulan tertulis itu.

Baca juga: Tipu Daya Pengembang di Tangsel, Gadai Sertifikat Tanah Perumahan, Korban Merugi Rp 20 Miliar

"Kesimpulan itu ringkasan dari awal sidang, gugatan, bukti, sampai pemeriksaan tempat ini dimasukkan di situ, di kesimpulan, intinya apa," sebut Tony.

Dia mengatakan, usai menerima kesimpulan dari tergugat dan penggugat, majelis hakim baru akan menentukan putusan atau vonis dari perkara perdata itu.

"Iya, kesimpulan jadi bahan putusan (sidang perkara Jasmine Residence 4)," ucapnya.

Ketua majelis hakim PN Tangerang Agus Iskandar sebelumnya menyebutkan, pengecekan dilakukan bersamaan dengan sidang di tempat.

Ada beberapa hal yang diperiksa olehnya, seperti wujud fisik, luas, batas-batas klaster, dan sebagainya.

"Sidang di tempat saja," kata Agus saat ditemui di Jasmine Residence 4, Jumat.

"(Hal yang dicek seperti) lokasinya bener enggak, ada sengketa bener atau enggak, ya kan, ini kan ada berapa rumah, luas-luasnya, batas-batas (klasternya), seperti itu yang sudah kita lakukan tadi," sambung dia.

Usai memeriksa sejumlah hal tersebut, Agus melakukan sidang di tempat secara singkat.

Hasil sidang itu, Agus bakal mengadakan agenda sidang penerimaan kesimpulan pada tanggal 23 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com